√ Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
1. Pendapat Terakhir Mengenai Hukum Gambar dan Fotografi
Penerjemah: Tim Dkwh TV- Bahasa Indonesia
Pembawa Acara: Disini ada beberapa pertanyaan terkait fotografi, foto ketika perayaan dan selainnyaSyaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz (Mantan Mufti Saudi Arabia): Hukum asal menggambar adalah haram
itulah hukum asalnya, karena ar-Rasul -semoga shalawat dan salam kepadanya- melaknat
orang yang mencabut bulu alis dan yang meminta dicabut, yang mentato dan yang minta ditato
dan melaknat tukang gambar."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5347) dari Abi Juhaifah -semoga Allah meridhainya-
dan bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Manusia yang paling keras siksaannya di Hari Kiamat adalah tukang gambar"
(HR. al-Bukhari no. 5950 Muslim no. 2109)
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Para pembuat gambar disiksa di Hari Kiamat dan dikatakan, 'Hidupkan yang kalian cipta'."
atau hadits-hadits selain itu.
Darisitulah Ulama menyimpulkan keharaman gambar (makhluk bernyawa)
Para ulama bersepakat akan haramnya gambar 3D, yaitu yang memiliki bayangan
Ulama berbeda pendapat tentang gambar 2D yaitu gambar di kertas, baju, dan semisalnya.
adapun jumhur Ulama berpendapat (gambar 2D) juga haram
karena keumuman hadits-hadits yang ada. Dan inilah yang benar karena haditsnya bersifat umum
kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat
seperti mengambil foto penjahat untuk menghalangi atau melacak mereka
sampai mereka terhalangi untuk menyakiti kaum muslimin
Begitu juga, yang termasuk darurat adalah bagi dokter yang ingin mengetahui penyakit secara spesifik dari jenazah
juga termasuk foto pribadi untuk data diri seperti data untuk kartu kependudukan
atau tidak bisa bersekolah kecuali dengan gambar (foto)
karena darurat dan kebutuhan untuk pemenuhan data yang mana itu sesuatu yang terpaksa
Oleh karena itu, jika seseorang ditolak kewarganegaraan... atau sertifikat kecuali dengan mengambil gambar
maka ini termasuk terpaksa atau termasuk pada hal yang darurat
Dan dahulu aku meyakini bahwa,... aku keberatan dengan rekaman gambar di televisi,
gambar (video) ketika ceramah dan seminar
dulu aku keberatan dengannya dan tidak setuju dengan adanya hal semacam ini dalam ceramah
kemudian nampak bagiku bahwa menggunakannya terdapat banyak kebaikan bagi Muslimin
sehingga mereka mengambil manfaat dari seminar atau ceramah yang direkam di televisi, sungguh ini lebih banyak manfaatnya.
Jika mengambil gambar untuk memperoleh (kartu) kependudukan dan hal semisalnya
untuk kemaslahatan pribadi, untuk kebutuhan pribadi, saja dibolehkan
apalagi untuk keperluan dan manfaat yang menghasilkan kemaslahatan umum
inilah yang membuatku jelas untuk melunakkan pendirianku tentang rekaman gambar di seminar dan ceramah
yang menghasilkan banyak manfaat untuk kaum Muslimin yang tersiarkan di televisi dan media lainnya
inilah alasan dibalik tidak melarangnya dalam hal ini dan tidak menahan diri darinya
ada sudut dimana hal ini dapat dipandang tidak boleh tetapi yang lebih meyakinkan bagiku di saat ini
adalah sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan umum lebih penting dan besar
daripada sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan pribadi seperti kartu kewarganegaraan dan semisalnya
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya
- Bahasa Inggris
Presenter: There are some questions on photography – photography during celebrations and other occasions.
Shaykh 'Abdul-'Aziz ibn Baz [Former Grand Mufti of Saudi Arabia]: The default ruling on photography is that it is impermissible.
This is the default ruling because the Messenger shallallahu 'alaihi wa sallam cursed any woman who plucks eyebrows for others and the one who gets her eyebrows plucked, the tattooist and the one who gets tattooed, and he shallallahu 'alaihi wa sallam cursed picture makers.
This is in al-Bukhari in the narration of Abu Juhayfah – Allah be pleased with him.
And he shallallahu 'alaihi wa sallam said: "The people who will suffer the worst punishment on the Day of Rising are the picture makers."
He shallallahu 'alaihi wa sallam also said: "The ones who made these pictures will be punished on the Day of Rising and it will be said to them: 'bring what you created to life,'" among other such narrations concerning this topic. This is why the scholars deduced that making pictures is forbidden.
There is a consensus against Solid (3-Dimensional) figures, figures that cast a shadow.
The scholars have debated the permissibility of 2-Dimensional images such as illustrations on a parchment or pieces of cloth and the like, and the majority of the scholars are of the opinion that these are also forbidden
due to the general nature of the narrations and their implication, and this is the correct view. These narrations are all-inclusive, except for what is required out of necessity
such as taking pictures of criminals in order to impede them or track them down so that they are prevented from harming the Muslim populace.
Likewise, an unavoidable necessity as far as pictures are concerned would be the ones doctors use to gain information about specific diseases from the remains of a dead person.
Also included are personal photographs needed for applications, such as applying for citizenship, or when one is not allowed schooling without a photograph - for necessities and the fulfilment of needs in which one is as if under duress.
Therefore, if one is refused citizenship... or a certificate unless he produces a picture, this is considered as duress or an unavoidable necessity.
In the past, I used to believe that... I used to have reservations about recordings, about televised recordings, the recording of lectures and seminars, and I used to be opposed to it and did not approve of its presence during lectures.
Then it became apparent to me that adopting it for its general benefit to the Muslims, for them to benefit from seminars and lectures that are televised, that this is more benefical.
If it is permissible to take pictures to attain citizenship and such things while being a personal benefit and need, then how about needs and benefits that affect the common good?
This is what made it clear to me that I should relax my stance towards recordings of seminars and lectures that carry a general benefit for Muslims and that are broadcasted on television and other such media.
This is the reasoning behind not prohibiting it in this context and not refraining from it.
There is an angle from which this issue may be looked at as impermissible but the more convincing position to me at this time is that anything related to the common good is more important and greater than anything related to personal benefit like applying for citizenship and so on. We ask Allah to grant us all success.
- Daftar Pustaka
- https://youtu.be/6L3pGg7WtME
Link video Youtube di atas terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya.