√ Adabul Mufrad Bab no. 191
Sumber: Aplikasi Android Shahih Adabul Mufrad.
191. Orang-orang yang Mendiamkan Orang Lain
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، قَالَ : حَدَّثَنِي مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ "
406. Ismail menceritakan pada kami: Malik menceritakan padaku: dari Ibnu Syihab, dari Atha bin Yazid Al-Laitsi, Dari Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari, keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang satunya lagi berpaling, dan sebaik-baik keduanya adalah yang memulai salam."
Shahih, di dalam kitab Al Irwa’ (2029)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ يَزِيدَ ، عَنْ مُعَاذَةَ ، أَنَّهَا سَمِعَتْ هِشَامَ بْنَ عَامِرٍ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُصَارِمَ مُسْلِمًا فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ، فَإِنَّهُمَا مَا صَارَمَا فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ، فَإِنَّهُمَا نَاكِبَانِ عَنِ الْحَقِّ مَا دَامَا عَلَى صِرَامِهِمَا، وَإِنَّ أَوَّلَهُمَا فَيْئًا يَكُونُ كَفَّارَةً لَهُ سَبْقُهُ بِالْفَيْءِ، وَإِنْ هُمَا مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَدْخُلا الْجَنَّةَ جَمِيعًا "
407. Musaddad menceritakan pada kami: Abdul Warits menceritakan pada kami, dari Yazid, dari Muadzah, bahwa dia mendengan Hisyam bin Amar berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang muslim memutus (hubungan dengan saudaranya) yang muslim melebihi tiga hari, karena keduanya menyimpang dari kebenaran selama keduanya dalam pemutusan hubungan tersebut. Sesungguhnya yang lebih dahulu kembali dari keduanya, maka kembalinya tersebut merupakan kafarat (pelebur dosa). Jika keduanya meninggal dalam keadaan memutuskan hubungan mereka berdua, maka keduanya tidak akan masuk surga selamanya."
Shahih: Lihat Hadits 402