Adabul Mufrad Bab no. 227

√ Adabul Mufrad Bab no. 227



Sumber: Aplikasi Android Shahih Adabul Mufrad.

227. MENJENGUK ORANG SAKIT PADA TENGAH MALAM

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ ، عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ خالد بن الربيع ، قَالَ : لَمَّا ثَقُلَ حُذَيْفَةُ ، " سَمِعَ بِذَلِكَ رَهْطُهُ وَالأَنْصَارُ، فَأَتَوْهُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ أَوْ عِنْدَ الصُّبْحِ، قَالَ : أَيُّ سَاعَةٍ هَذِهِ؟ قُلْنَا : جَوْفُ اللَّيْلِ أَوْ عِنْدَ الصُّبْحِ، قَالَ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ صَبَاحِ النَّارِ، قَالَ : جِئْتُمْ بِمَا أُكَفَّنُ بِهِ؟ قُلْنَا : نَعَمْ، قَالَ : لا تُغَالُوا بِالأَكْفَانِ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُنْ لِي عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ بُدِّلْتُ بِهِ خَيْرًا مِنْهُ، وَإِنْ كَانَتِ الأُخْرَى سُلِبْتُ سَلْبًا سَرِيعًا ، قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ : أَتَيْنَاهُ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ "

496. Imran bin Maisarah menceritakan pada kami: Ibnu Fudhail menceritakan pada kami: Hushain menceritakan pada kami: dari Syaqiq bin Salamah, Dari Khalid bin Rabi, ia berkata, "Saat Hudzaifah menderita sakit, para sahabat dan kaumnya mendengar hal itu lalu mendatanginya di tengah malam (dalam sebuah riwayat: sisa malam) atau tatkala subuh. Ia berkata, 'Jam berapa sekarang?' Kami menjawab, 'Tengah malam bahkan hampir shubuh.' Ia berkata, "Aku berlindung kepada Allah dari paginya api, apakah kalian datang untuk mengkafani-ku?' Kami berkata, 'Ya'. Ia berkata, 'Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam kafan (menjenguk orang sakit -ed.) sebab bila aku mendapatkan kebaikan dari Allah, maka dengan kebaikan itu aku akan menggantinya dengan kebaikan yang lebih baik. Akan tetapi apabila yang terjadi sebaliknya, maka (jiwaku) akan terampas dengan cepat."

[Isnadnya dha 'if, Khalid bin Rabi majhul].


حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ الْمُغِيرَةِ ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : " إِذَا اشْتَكَى الْمُؤْمِنُ، أَخْلَصَهُ اللَّهُ كَمَا يُخَلِّصُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ "

497. Ibrahim bin Al-Mundzir menceritakan pada kami: Isa bin Mughirah menceritakan pada kami: dari Ibnu Abu Di'b, dari Jubair bin Abu Shalih, dari Ibnu syihab, dari Urwah, Dari Aisyah radhiallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila seorang mukmin mengadu (kepada Allah), maka Allah membersihkan dia (dari dosa) sebagaimana tukang besi membersihkan besi yang buruk."

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (1257).


حَدَّثَنَا بِشْرٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا يُونُسُ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عُرْوَةُ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : " مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصَابُ بِمُصِيبَةٍ وَجَعٍ أَوْ مَرَضٍ، إِلا كَانَ كَفَّارَةَ ذُنُوبِهِ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهَا، أَوِ النَّكْبَةُ "

498. Bisyr menceritakan pada kami: Abdullah menceritakan pada kami: Yunus mengabarkan pada kami: dari Zuhri: Urwah menceritakan padaku: Dari Aisyah radhiallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang ditimpa musibah -sakit- kecuali sakitnya itu menjadi pelebur bagi dosa-dosanya, sampai duri yang mengenai kakinya atau satu cobaan."

Shahih, di dalam kitab Ar-Raudhun-Nadhir (819). [Bukhari, 75-Kitab Al Maradh, 1- Bab Ma fa a fi KaffaaraHl Maradh. Muslim, 45-Kitab Al Birru wash-Shilatu wal Adab, hadits 49].


حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا الْجُعَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ سَعْدٍ ، أَنَّ أَبَاهَا ، قَالَ : " اشْتَكَيْتُ بِمَكَّةَ شَكْوَى شَدِيدَةً، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَعُودُنِي، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَتْرُكُ مَالا، وَإِنِّي لَمْ أَتْرُكْ إِلا ابْنَةً وَاحِدَةً، أَفَأُوصِي بِثُلُثَيْ مَالِي، وَأَتْرُكُ الثُّلُثَ؟، قَالَ : لا، قَالَ : أُوصِي النِّصْفَ، وَأَتْرُكُ لَهَا النِّصْفَ؟، قَالَ : لا، قَالَ : فَأَوْصِي بِالثُّلُثِ، وَأَتْرُكُ لَهَا الثُّلُثَيْنِ؟، قَالَ : الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتِي، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهِي وَبَطْنِي، ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، وَأَتِمَّ لَهُ هِجْرَتَهُ، فَمَا زِلْتُ أَجِدُ بَرْدَ يَدِهِ عَلَى كَبِدِي فِيمَا يَخَالُ إِلَيَّ حَتَّى السَّاعَةِ "

499. Al-Maki menceritakan pada kami: Juaid bin Abdurrahman menceritakan pada kami: Dari Aisyah binti Sa'ad, bahwasanya bapaknya berkata, "Saya tertimpa musibah yang dahsyat ketika di kota makkah, lalu datanglah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjenguk Saya, lalu saya berkata, 'Wahai Rasulullah! sesungguhnya Saya niscaya meninggalkan harta, dan hanya mempunyai satu anak perempuan. Apakah saya berwasiat dengan 2/3 harta saya dan Saya tinggalkan l/3nya?' Nabi menjawab, 'Jangan'" Sa'ad bertanya, 'Saya wasiatkan separuhnya dan Saya tinggalkan separuhnya untuk dia?" Nabi menjawab, "Jangan" Saya berkata, "Apakah Saya wasiatkan sepertiga dan Saya tinggalkan dua pertiganya?" Nabi bersabda, "Sepertiga dan sepertiga itu banyak." Kemudian Rasulullah meletakkan tangannya di atas Jidat Saya, kemudian mengusap wajah dan perut saya kemudian berdoa, 'Ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad dan sempurnakanlah hijrahnya.' Lalu Saya masih merasakan dinginnya tangan Rasulullah itu pada hatiku -sesuai dengan kenangan saya- sampai sekarang."

Shahih, di dalam kitab Shahih Abu Daud (2718). [Bukhari, 55-Kitab Al Washaya, 2- Bab An Yatruka Waratsatahu Aghniya’a khairun ...dst. Muslim, 25- Kitab Al Hajju, hadits 5,9].

Saya berkata, "Takhrij ini salah, karena beberapa hal:

  1. Penisbahan hadits tersebut kepada Imam Muslim salah total, karena Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tersebut secara mutlak dari riwayat Aisyah binti Sa'ad dan yang lain dengan susunan yang tidak seperti ini, dan hadits tersebut dikeluarkan dalam kitab Al Irwa' (3/416/899) dan Shahih Abu Daud (2500) dan kesalahan tersebut diiakukan pensyarah juga (1/590).

  2. Bahwa Imam Muslim tidak mengeluarkan hadits tersebut dari riwayat yang telah Saya isyaratkan, itu pada bab Haji, melainkan pada bab Wasiat.

  3. Bahwa Al Bukhari hanya mengeluarkan hadits tersebut pada bab Al Washaya dari riwayat Amir yang redaksinya berbeda dengan redaksi saudara perempuanya Aisyah, seraya menambahi dan mengurangi. Melainkan Al Bukhari mengeluarkan hadits keduanya (Amir dan Aisyah) baik sanad maupun matannya pada (75-Kitabul Mardhaa, 13-Babu Wadl'il Yadi 'alal Mariidh, nomor 5659) dan Abu Dawud meriwayatkan hadits tersebut secara ringkas pada Al Janaaiz.

Share on Social Media