√ Adabul Mufrad Bab no. 93
Sumber: Aplikasi Android Shahih Adabul Mufrad.
93. Orang yang Menampar Hambanya, Hendaknya Memerdekakannya Tanpa Ijab (Tanpa Harus Disebutkan)
حَدَّثَنَا آدَمُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ ، قَالَ : سَمِعْتُ هِلالَ بْنَ يَسَافٍ يَقُولُ : كُنَّا نَبِيعُ الْبَزَّ فِي دَارِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ ، فَخَرَجَتْ جَارِيَةٌ، فَقَالَتْ لِرَجُلٍ شَيْئًا، فَلَطَمَهَا ذَلِكَ الرَّجُلُ، فَقَالَ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ مُقَرِّنٍ : أَلَطَمْتَ وَجْهَهَا؟ لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ وَمَا لَنَا إِلا خَادِمٌ، فَلَطَمَهَا بَعْضُنَا، " فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْتِقُهَا "
176. Adam menceritakan pada kami: Syu'bah menceritakan pada kami: Hushain menceritakan pada kami: Aku mendengar Hilal ibnu Yasaf, dia berkata, "Kami pernah menjual kain di rumah Suwaid ibnu Muqarrin, tiba-tiba budak perempuannya keluar. Lalu dia berkata kepada seorang laki-laki, kemudian orang tersebut memukulnya, maka Suwaid ibnu Muqarrin berkata kepadanya, 'Apakah engkau telah menampar wajahnya?, sungguh engkau telah melihat diriku dari tujuh bersaudara. Kami tidak mempunyai pelayan kecuali satu orang, lalu salah satu di antara kami memukulnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar memerdekakannya."'
Shahih, (Muslim, 27- Kitab Al Iman, hadits 31, 33).
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ وَمُسَدَّدٌ ، قَالا : حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ فِرَاسٍ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ زَاذَانَ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ أَوْ ضَرَبَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، فَكَفَّارَتُهُ عِتْقُهُ "
177. Amru bin Aun dan Musaddad menceritakan pada kami: Abu Awanah menceritakan pada kami: dari Firas dari Abu Shalih, dari Zadan, dari Ibnu Umar: Aku mendengar Nabi saw bersabda: " Barang siapa menampar hambanya atau memukulnya tidak sesuai dengan hukuman baginya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya."
Shahih: Al-Irwa 2173 (Muslim, 27- Kitab Al Iman, hadits 30).
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ سُفْيَانَ ، قَالَ : حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ ، قَالَ : " لَطَمْتُ مَوْلًى لَنَا فَفَرَّ، فَدَعَانِي أَبِي ، فَقَالَ لَهُ : اقْتَصَّ، كُنَّا وَلَدَ مُقَرِّنٍ سَبْعَةً، لَنَا خَادِمٌ، فَلَطَمَهَا أَحَدُنَا، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : مُرْهُمْ فَلْيُعْتِقُوهَا، فَقِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْسَ لَهُمْ خَادِمٌ غَيْرَهَا، قَالَ :، فَإِذَا اسْتَغْنَوْا، خَلُّوا سَبِيلَهَا "
178. Musaddad menceritakan pada kami: Yahya bin Sa'id menceritakan pada kami: dari Sufyan: Salamah bin Kuhail mengabarkan padaku: Muawiyah ibnu Suwaid ibnu Muqarrin menceritakan padaku, dia berkata, "Budak kami yang fakir telah dipukul, lalu bapakku memanggilku. Kemudian beliau berkata [kepada budak] tersebut, 'Balaslah.'" Kami anak Muqarrin yang berjumlah tujuh orang dan kami mempunyai pelayan. Kemudian salah seorang di antara kita memukulnya, lalu dia melaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi bersabda, "Perintahkan mereka agar memerdekakan budaknya." Lalu dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Mereka tidak mempunyai pelayan selain dia." Nabi bersabda, "Hendaknya mereka memperkerjakannya, apabila mereka sudah tidak membutuhkannya, maka biarkan dia berjalan sesuka hatinya (memerdekakannya)."
Shahih, (Muslim, 27- Kitab Al Aiman, hadits, 31, 32)
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ ، قَالَ لِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ : مَا اسْمُكَ؟ فَقُلْتُ : شُعْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو شُعْبَةَ ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ الْمُزَنِيِّ ، " وَرَأَى رَجُلا لَطَمَ غُلامَهُ، فَقَالَ : أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصُّورَةَ مُحَرَّمَةٌ؟ رَأَيْتُنِي وَإِنِّي سَابِعُ سَبْعَةِ إِخْوَةٍ، عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَنَا إِلا خَادِمٌ، فَلَطَمَهُ أَحَدُنَا، فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهُ "
179. Amru bin Marzuk menceritakan pada kami: Syu'bah mengabarkan pada kami: Abu Syu'bah, dari Suwaid ibnu Muqarrin Al Muzani-dia melihat seseorang yang menampar ghulam (pelayan laki-laki)nya- lalu dia berkata, "Apakah engkau tidak tahu bahwa yang demikian itu diharamkan? Engkau tahu bahwa aku adalah anak ke tujuh dari tujuh bersaudara. Pada masa Rasulullah, kami tidak memiliki kecuali seorang pelayan, lalu salah seorang di antara kami menampar pelayan tersebut, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar memerdekakannya ."
Shahih, (Muslim, 27- Kitab Al Iman, hadits 33).
حَدَّثَنَا مُوسَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا فِرَاسٌ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ ، قَالَ : " كُنَّا عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ ، فَدَعَا بِغُلامٍ لَهُ كَانَ ضَرَبَهُ، فَكَشَفَ عَنْ ظَهْرِهِ، فَقَالَ : أَيُوجِعُكَ؟ قَالَ : لا، فَأَعْتَقَهُ، ثُمَّ رَفَعَ عُودًا مِنَ الأَرْضِ، فَقَالَ : مَالِي فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا الْعُودَ، فَقُلْتُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَوْ قَالَ : مَنْ ضَرَبَ مَمْلُوكَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَ وَجْهَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ "
180. Musa menceritakan pada kami: Abu Awanah menceritakan pada kami: Firas menceritakan pada kami: Dari Abu Shalih, Dari Zadan Abu Umar, dia berkata, Kami pernah berada di sisi Ibnu Umar, lalu dia memanggil pelayannya yang pernah dipukulnya sehingga dia memperlihatkan punggungnya. Kemudian Ibnu Umar berkata, 'Apakah (pukulan) itu menyakitimu?' Pembantu tersebut menjawab, 'Tidak.' Kemudian dia memerdekakannya. Lalu Ibnu Umar mengangkat kayu dari tanah dan berkata, 'Aku tidak mendapatkan pahala sebesar timbangan kayu ini (karena memerdekakannya)'" Lalu aku berkata, "Wahai Abu Abdurrahman! mengapa engkau berkata demikian?." Ibnu Umar menjawab, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa memukul budaknya tidak sesuai dengan hukumannya atau menampar wajahnya." maka kafaratnya adalah memerdekakannya."
Shahih, di dalam kitab Al Irwa’ (2173). (Muslim, 27- Kitab Al Aiman, hadits 30).